REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hasil audit investigasi dan forensik atas Pertamina Energy Trading Limited (Petral) diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (16/11).
Direktur Utama PT Pertamina (persero) Dwi Sucipto mengungkapkan, penyerahan dokumen hasil audit tersebut atas permintaan KPK pekan lalu.
Ia menjelaskan, tindak lanjut hasil audit atas Petral ini terbagi menjadi dua jalur. Pertama adalah corporate action di mana hal ini adalah ranah Pertamina selalu induk usaha dan legal action yang akan ditangani oleh aparat penegak hukum. Penyerahan hasil audit kepada KPK, lanjut Dwi, termasuk dalam tindak lanjut dari segi legal action.
"Pertamina tentunya yang bersifat corporate action. Itu menyangkut orang yang di dalam dan juga orang di luar yang berkaitan dengan mitra usaha. Orang di dalam kita akan lakukan oendalaman materi. Lalu akan kita tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan aturan perusahaan," ujar Dwi.
Dwi sendiri mengakui adanya pihak internal Pertamina yang kedapatan menjadi pihak yang membocorkan informasi internal, termasuk informasi harga untuk lelang, kepada pihak luar yang berperan sebagai pemburu rente. Tak hanya itu, Dwi juga mengaku masih ada oknum internal Pertamina yang belum kooperatif dalam proses audit Petral ini.
"Kita ingin dalami mereka ini. Kalau pembocoran rahasia ya berat. Kita lihat makanya sedalam apa dampak yang telah ditimbulkan," katanya.
(Baca: KPK Tunggu Laporan Pemerintah Soal Petral)
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengaku belum ada kesepakatan dari kajian pemerintah atas hasil audit Petral.
Rencananya lepas kajian dilakukan, pihak yang terlibat akan dilakukan ke proses hukum. Namun, lanjut Sudirman, hal tersebut masih memerlukan kajian mendalam.
"Sedang dilihat. Yang pasti perbaikan manajemen. Kalau hasil kajian perlu dibawa ke ranah hukum ya akan dibawa. Sampai saat ini belum ada hasil kajiannya," ujar Sudirman singkat.