REPUBLIKA.CO.ID,MEDAN -- Bawaslu Sumatra Utara mencatat sejumlah pelanggaran yamg dilakukan oleh calon kepala daerah petahana.
Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan mengatakan, salah satu pelanggaran yang dilakukan calon petahana adalah penyalahgunaan wewenang dengan melakukan mutasi.
"Misalnya, di Madina (Mandailing Natal) petahananya melakukan mutasi terhadap pejabat-pejabat di bawahnya, Kepsek, segala macam. Sudah ditindaklanjuti Kemendagri dan Komisi Aparatus Sipil Negara. Jadi, sudah ada rekomendasinya seperti apa," kata Syafrida kepada Republika.co.id, Selasa (17/11).
Selain melakukan mutasi, Syafrida menjelaskan, kampanye dengan menggunakan guru juga seringkali digunakan oleh calon petahana. Padahal, guru dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye. Para guru pun dilarang mengajak atau mempengaruhi para siswa yang merupakan pemilih pemula.
"Ada kegiatan di lapangan yang melibatkan mereka. Dihadirkan terus ada ajakan memilih. Kalau di sekolah nggak ada lagi karena dilarang," ujarnya.
Kampanye saat melakukan kunjungan dinas, pun, lanjut Syafrida, kerap dilakukan calon kepala daerah petahana. Saat ini, Panwas terus memberi peringatan terhadap calon kepala daerah petahana yang memanfaatkan posisinya.
"Kemudian terkait kampanye dalam kegiatan kunjungan daerah. Kampanye seperti itu lagi ditangani di beberapa daerah, seperti Nias Selatan, Labuhan Batu Utara, Mandailing Natal dilakukan petahana yang ada," kata Syafrida.
Hampir seluruh calon kepala daerah di Sumatera Utara merupakan petahana. Dari 23 kabupaten/kota yang ikut Pilkada serentak, 22 kabupaten/kota diikuti oleh calon petahana. Satu daerah yang tidak diikuti petahana, yakni kabupaten Toba Samosir.