REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepengurusan Partai Golkar hasil musyawarah nasional Ancol sedang memertimbangkan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Dalam putusannya, MA membatalkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang mengesahkan kepengurusan Golkar Agung Laksono.
Ketua bidang Hukum DPP Partai Golkar hasil munas Ancol, Lawrence Siburian mengatakan, opsi pengajuan PK masih terbuka. Saat ini kubu Agung Laksono belum memutuskan untuk mengajukan atau tidak mengajukan PK atas putusan yang membatalkan pengesahan kepengurusan hasil munas Ancol.
“Kita belum putuskan apakah akan mengajukan PK atau tidak, kita belum putuskan, jadi opsi itu masih terbuka,” kata Lawrence pada Republika.co.id, Rabu (18/11).
Menurut dia, kedudukan Menkumham dan Kepengurusan Ancol sama-sama dapat mengajukan PK atas putusan kasasi. Meskipun, kepengurusan yang dipimpin Agung Laksono hanya sebagai tergugat intervensi. Namun, dalam proses pengadilan, majelis hakim sudah mengizinkan kepengurusan hasil munas Ancol menjadi tergugat intervensi dan berhak mengajukan PK sendiri tanpa Menkumham.
Menurut Lawrence, waktu pengajuan PK juga masih sangat lama untuk dipertimbangkan. Sebab, sejak diterima amar putusan kasasi MA, pihak Menkumham dan kubu Agung memiliki waktu 180 hari. Padahal, amar putusan kasasi MA baru diterima kubu Agung sekitar tanggal 10 November kemarin.
Jadi, waktu untuk pengajuan PK masih sangat terbuka. Lawrence mengatakan, pengajuan PK ini menjadi salah satu opsi dari beberapa opsi yang akan dilakukan oleh kubu Agung. “Kita kelompok Pak Agung sudah punya opsi-opsi, kita tunggu saja beliau (Agung Laksono),” kata Lawrence.