REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otto Cornelis Kaligis dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan dalam perkara dugaan pemberian suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Atas tuntutan tersebut, OC Kaligis langsung menyatakan keberatannya.
"Tidak heran tuntutan seberat ini karena sebelum didakwa jaksa Yudi sudah mengatakan hukuman OC akan sangat berat. Ini memang tuntutan tinggi tapi mudah-mudahan panitera mencatat bahwa Tripeni mengatakan bahwa saya tidak pernah memberikan uang untuk mempengaruhi putusan, bagaimana mungkin Si Gary melihat saya memberikan, karena dia keluar? Itu dipalsukan?" kata OC Kaligis usai mendengar pembacaan tuntutan oleh jaksa, Rabu (18/11).
(Baca: OC Kaligis Dituntut 10 Tahun Penjara)
Menurut Kaligis ia pun tidak pernah memberikan uang yang dimaksud untuk uang mudik maupun uang THR. Menurutnya bukan berarti ia takut untuk dihukum. Akan tetapi, lanjutnya, putusannya tidak dikabulkan karena ia mengklaim tidak mempengaruhi putusan.
"Semoga kalau benar-benar 10 tahun saya sudah 85 tahun, mungkin 80 tahun saya sudah dipanggil. Terima kasih atas tuntutan yang penuh kedengkian ini," tambah Kaligis. Sidang dilanjtukan pada 25 November dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi.
Dalam perkara ini, Kaligis didakwa menyuap tiga orang hakim PTUN Medan yaitu Tripeni Irianto Putro selaku ketua majelis hakim sebesar 5 ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar AS, dua anggota majelis hakim yaitu Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing 5 ribu dolar AS serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar 2 ribu dolar AS sehingga totalnya 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura.
Tujuan pemberian itu adalah untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sehingga sesuai dengan permohonan OC Kaligis.
Uang tersebut berasal dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti melalui anak buah OC Kaligis bernama Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary. (Baca: Ini Rekaman Sadapan OC Kaligis)