Jumat 20 Nov 2015 19:16 WIB

Kabareskrim Bentuk Tim Penilai Tersangka Narkoba

Tersangka narkotika jaringan internasional.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Tersangka narkotika jaringan internasional.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabareskrim Polri Komjen Anang Iskandar menginstruksikan seluruh jajarannya untuk segera membentuk Tim Assessmen Terpadu (TAT). Tim itu nantinya bertugas untuk menilai tersangka narkoba apakah hanya hanya sebagai pengguna atau merangkap sebagai bandar.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram (TR) Nomor STR/865/X/2015 tertanggal 26 Oktober 2015 yang ditandatangani Kabareskrim Komjen Anang Iskandar. Dalam surat tersebut, dijelaskan TAT akan dibentuk di tingkat Polda hingga Polres di setiap provinsi. TAT terdiri dari tim dokter dan tim hukum.

TAT di tingkat Polda akan diketuai oleh Dirresnarkoba. Sementara Ketua TAT di tingkat Polres, dijabat oleh Kasatnarkoba.Untuk tim dokter minimal dua orang yang berasal dari polisi atau PNS Polri yang sudah dilatih sebagai assessor.

"Tim ini harus tersertifikasi oleh Pusdokkes Polri serta memiliki kemampuan medis dan kejiwaan," ujarnya, Jumat (20/11).

Dalam penanganan tersangka kasus narkoba, kabareskrim pun memerintahkan agar TAT segera menilai tersangka tersebut.

"Kepada TAT agar dilakukan assessmen agar dapat diketahui apakah tersangka sebagai pengedar dan pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba," katanya.

Bila hasil penilaian, disimpulkan tersangka adalah korban penyalahguna narkoba, maka tersangka tidak ditahan, melainkan akan ditempatkan di tempat rehabilitasi sampai proses penyidikan dinyatakan lengkap oleh jaksa.

"Meski secara hukum tidak ditahan, tapi kasus tetap masuk ke persidangan. Hakim wajib memutuskan rehabilitasi sesuai Pasal 103 UU Narkotika," ujarnya.

Namun bila dari hasil penilaian ternyata tersangka terkait jaringan peredaran narkoba maka tersangka akan ditahan dan disidik oleh polisi.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement