REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaporan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, berujung ke Komisi Pemberantasan Koruspi. Senin (23/11).
Samuel Bonaparte (36 tahun), orang tua dari salah satu korban mengatakan ada banyak alasan mengapa RS ini dilaporkan ke KPK.Dia mengatakan pada 2012 lalu saat ada pencemaran limbah rumah sakit, RS Awal Bros hanya mendapat peringatan dari BPLH. Padahal pencemaran, kata Samuel, merupakan tindak pidana lingkungan hidup. "BPLH mengatakan kewenangann dia hanya sebatas itu. Ini akan saya lampirkan juga,"imbuhnya. (Baca Juga: Dinkes Kota Bekasi Dilaporkan ke KPK).
Bukti yang lainnya juga, Samuel mengatakan, fakta bahwa Kadinkes Bekasi tidak diganti selama beberapa tahun. Hal ini sudah dikonfirmasikan kepada Wali Kota Bekasi. Menurut Wali Kota Bekasi pejabat-pejabat tertentu termasuk Kadinkes, tidak dimutasi selama beberapa tahun karena tidak ada yang memiliki kualifikasi yang cukup untuk menjadi Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi. Sehingga, Kadinkes memiliki kewenangan yang cukup besar dalam beberapa tahun ini dan tidak akan diganti.
"Itu bukti-bukti dugaan, silahkan pihak berwenang memeriksa. Kita sebagai warga sipil hanya bertugas melaporkan apabila melihat indikasi perbuatan seperti itu,"ujarnya.