Senin 23 Nov 2015 23:19 WIB

Ini Alasan Mengapa RS Awal Bros Bekasi Dilaporkan ke KPK

Rep: c37/ Red: Andi Nur Aminah
rumah sakit awal bris bekasi
Foto: awalbros.com
rumah sakit awal bris bekasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaporan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, berujung ke Komisi Pemberantasan Koruspi. Senin (23/11).

Samuel Bonaparte (36 tahun), orang tua dari salah satu korban mengatakan ada banyak alasan mengapa RS ini dilaporkan ke KPK.Dia mengatakan pada 2012 lalu saat ada pencemaran limbah rumah sakit, RS Awal Bros hanya mendapat peringatan dari BPLH. Padahal pencemaran, kata Samuel, merupakan tindak pidana lingkungan hidup. "BPLH mengatakan kewenangann  dia hanya sebatas itu. Ini akan saya lampirkan juga,"imbuhnya. (Baca Juga: Dinkes Kota Bekasi Dilaporkan ke KPK)

Bukti yang lainnya juga, Samuel mengatakan, fakta bahwa Kadinkes Bekasi tidak diganti selama beberapa tahun. Hal ini sudah dikonfirmasikan kepada Wali Kota Bekasi. Menurut Wali Kota Bekasi pejabat-pejabat tertentu termasuk Kadinkes, tidak dimutasi selama beberapa tahun karena tidak ada yang memiliki kualifikasi yang cukup untuk menjadi Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi. Sehingga, Kadinkes memiliki kewenangan yang cukup besar dalam beberapa tahun ini dan tidak akan diganti. 

"Itu bukti-bukti dugaan, silahkan pihak berwenang memeriksa. Kita sebagai warga sipil hanya bertugas melaporkan apabila melihat indikasi perbuatan seperti itu,"ujarnya.

Samuel juga akan melaporkan terkait Dinas Kesehatan Kota Bekasi ini ke Kementerian Kesehatan. Sebab, berdasarkan bukti-bukti yang ia kumpulkan, selain Kadinkes, ada pihak keluarga dari pegawai Dinas Kesehatan yang juga berada di rumah sakit swasta.

Menurutnya, sebagai pengawas harusnya dia menjaga kalau ada hal-hal yang memungkinkan benturan kepentingan. "Dia harus jaga. Jangan-jangan ada banyak yang seperti ini. Mau saya laporkan juga ke Kemenkes," katanya. 

Diberitakan sebelumnya, RS Awal Bros Bekasi dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan kelalaian penanganan medis atas bayi Falya Raafani Blegur (14 bulan) yang meninggal pada awal November lalu. Sementara Samuel Bonaparte melaporkan rumah sakit tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Bekasi atas penanganan medis yang menyebabkan bekas luka permanen di wajah putrinya. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement