REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sembilan orang pelaku yang menjadi otak tawuran Kel Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Rabu (25/11) lalu ditangkap Polres Jakarta Pusat. Dalam kejadian tersebut seorang remaja bernama Rivaldi Sahfari Muhsir alias Ipang (19 tahun) meninggal setelah tertembak senapan angin.
Pelaku sendiri bernama Dani Danu Merta alias Danu (20 tahun), Muhamad Sofyan alias Toke (22 tahun), Indra Peraja alias Alo (30 tahun), Rino Raka Siwi alias Rino (20 tahun), Nur Lingga Saputra alias Boboy (22 tahun), Muh Fauziah Nugraha alias Azi (17 tahun), Raihan Raynaldi alias Fahmi (25 tahun) dan Firmansyah alias Imam (18 tahun).
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Hendro Pandowo mengatakan, tawuran yang melibatkan kekerasan fisik tersebut menyebabkan kehilangan nyawa dan rusaknya beberapa rumah.
"Kepolisian menangkap sembilan pelaku tawuran di TKP. Mereka semua adalah otak dibalik tawuran yang berujung maut tersebut," ujar Hendro kepada wartawan di Polres Jakarta Pusat, Senin (30/11).
Untuk perbuatannya, kesembilan pelaku terjerat pasal 338 KUHP dan pasal 351 KUHP ayat 3 tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman penjara kurang lebih 7 tahun.
Selain itu, barang bukti yang berhasil disita berupa senapan angin, satu buah proyektil senapan angin kaliber 4,5 mm, pecahan kaca, satu potong kaos warna putih, celana pendek jeans, celana dalam warna hitam, pecahan keramik dan batu bata.