Senin 30 Nov 2015 23:00 WIB

Imigrasi Periksa Pimpinan Huawei karena Pekerjakan WNA tak Resmi

Huawei Technologies
Foto: REUTERS
Huawei Technologies

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan memeriksa pimpinan PT Huawei Services dan PT Huawei Tech Invesment terkait dugaan mempekerjakan warga negara asing (WNA) tidak resmi.

"Kita akan panggil untuk dimintai keterangan terkait penggunaan tenaga kerja asing," kata Direktur Penindakan dan Pengawasan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Yurod Saleh di Jakarta, Senin (30/11).

Yurod mengatakan Manager Personalia PT Huawei Services Dany K Ristandi juga diminta menulis surat pernyataan di atas materai guna menghadapkan 32 WNA pekerja perusahaan itu untuk menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan.

Yurod mengungkapkan petugas Imigrasi Jakarta Selatan mengamankan 32 WNA asal Cina, India, Malaysia, Hong Kong dan Filipina dalam operasi pengawasan di Prudential Center Lantai 6-8 Menara 88 Jalan Raya Kasablanka Kavling 88 pada Jumat (27/11).

Dari operasi itu, petugas mengamankan 32 WNA itu terdiri dari 12 orang tidak memiliki dokumen keimigrasian dan 20 orang menunjukkan dokumen perjalanan (paspor) dan Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas). Ke-12 WNA berasal dari Cina sebanyak sembilan orang, Hong Kong (1), Malaysia (1), dan Filipina (1).

Sementara, 20 orang lainnya terdiri dari tujuh orang asal Cina dan seorang asal India pegang paspor, serta izin tinggal kunjungan, empat orang asal Cina dan India memegang Izian Tinggal Terbatas (Itas), seorang dari Cina menunjukkan paspor dan bekas pemegang Kitas, serta tujuh orang dari Cina menunjukkan Kitas.

Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Heru Santoso menambahkan petugas tidak menempatkan para warga asing itu di rumah detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan.

Namun, petugas menahan aktivitas warga asing yang bekerja pada PT Huawei Services tersebut hingga pemeriksaan selesai dan dapat menunjukkan dokumen keimigrasian termasuk Kitas.

"Jika terbukti melanggar keimigrasian maka akan dideportasi," tegas Heru termasuk menindak sponsor yang mendatangkan para warga asing itu.

Petugas menduga para warga asing itu tiba di Indonesia pada 30 Oktober 2015 dengan menggunakan paspor dan visa kunjungan. Saat ini, petugas Imigrasi masih mendalami keterangan dari 32 WNA itu guna memastikan kelengkapan dokumen keimigrasian.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement