Selasa 01 Dec 2015 08:38 WIB

Harga Sembako Selasa 1 Desember 2015

Rep: c37/ Red: Muhammad Subarkah
 Pengunjung sedang berbelanja saat digelar operasi pasar di kantor Kementan, Jakarta, Selasa (24/8). (Republika/Tahta Aidilla)
Pengunjung sedang berbelanja saat digelar operasi pasar di kantor Kementan, Jakarta, Selasa (24/8). (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Informasi terkini harga sembako per tanggal 1 Desember 2015. Harga sembako hari ini adalah harga yang berlaku secara umum untuk seluruh wilayah Indonesia, harga untuk pasar tradisional maupun super market.

Ini dia data harga sembako berdasarkan informasi dari website resmi Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan situs pemerintahan lainnya.

Harga makanan pokok:

Beras per kilogram: Rp 10.602

Kedelai per kilogram: Rp 11.004

Jagung per kilogram: Rp 6.537

Harga lauk pauk:

Daging sapi: Rp 108.125

Daging ayam: Rp 31.119

Telur ayam: Rp 22.856

Ikan: Rp 66.756

Harga tambahan makanan:

Gula: Rp 12.781

Minyak goreng: Rp 10.452

Tepung terigu: Rp 8.995

Cabe merah: Rp 26.168

Bawang merah: Rp 22.108

Garam: Rp 5.224

Kacang: Rp 25.273

Ketela pohon: Rp 5.398

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement