Selasa 01 Dec 2015 18:42 WIB

Voting Putuskan Sidang Setya Novanto Dilanjutkan

Rep: reja irfa widodo/ Red: Joko Sadewo
Junimart Girsang
Foto: Yogi Ardhi / Republika
Junimart Girsang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lewat mekanisme voting, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akhirnya memutuskan bakal terus melanjutkan persidangan kasus dugaan pelanggaran etika Ketua DPR, Setya Novanto (SN).

Ini menjadi salah satu hasil rapat pleno yang digelar MKD pada Selasa (1/12) hari ini. Selain itu, MKD juga telah mengesahkan agenda jadwal persidangan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang, mengakui, rapat pleno hari ini berlangsung alot, terutama yang membahas mengenai verifikasi bukti. ''Dinamika yang terjadi di rapat internal begitu alot, masing-masing pihak memiliki argumennya masing-masing. Akhirnya sesuai dengan tata tertib, kami sepakat untuk melakukan voting, dan Tatib memang mengijinkan hal itu,'' ujar Junimart usai sidang pleno MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/12).

Para anggota MKD melakukan voting terkait kelanjutan sidang dugaan pelanggaran ettika SN. Hasilnya, mayoritas anggota MKD, yaitu 11 dari 17 orang, memutuskan untuk melanjutkan sidang tersebut.

Selain itu, mekanisme voting juga dilakukan untuk menentukan apakah diperlukan lagi verifikasi administrasi dan materi, termasuk terkait legal standing pelapor ataupun kualifikasi barang bukti.  Hasilnya, sembilan anggota memilih untuk menuntaskan verifikasi, sedangkan delapan sisanya meminta untuk ada verifikasi ulang.

Sementara terkait sifat sidang, Junimart kembali menjelaskan, nantinya sifat persidangan tersebut akan disesuaikan dengan keputusan MKD. Keputusan dan pertimbangan MKD ini akan didasarkan pada keinginan pihak bersangkutan sebagai saksi jika dirasa ada informasi yang tidak bisa disampaikan kepada publik.

''Tetapi kan tidak selama persidangan yang bersangkutan dilakukan secara tertutup, mungkin ada yang terbuka. Pihak tersebut juga harus menyampaikan kenapa harus tertutup. Itu nanti yang menjadi pertimbangan Mahkamah, apakah bakal mengabulkan atau tidak,'' tutur Junimart.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement