REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dari Fraksi PDIP, Marsiaman Saragih mencecar Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin terkait legalitas rekaman pertemuan antara dirinya dengan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid.
Marsiaman Saragih mengatakan apakah Maroef Sjamsoeddin mengetahui jika penyadapan yang dilakukan oleh selain penegak hukum, melanggar undang-undang. Terlebih Maroef juga tidak melapor sebelumnya ke Polri dan KPK. Mendapat pertanyaan itu, Maroef menegaskan jika ia tidak menyadap.
"Yang saya lakukan merekam, biasanya saya mencatat tertulis, dan HP tidak saya sembunyikan," ujarnya.
Mendengar jawaban itu, Marsiaman kembali bertanya apakah saat direkam Setya Novanto mengetahui? Maroef mengatakan jika ia tidak bisa memastikan. Namun HP yang digunakan untuk merekam ia letakan di atas meja.
"Ya kalau orang tidak mengetahui sedang di rekam sama saja artinya (Disadap), mungkin Pak Maroef masih terbawa sebagai mantan prajurit," ucap Marsiaman