Senin 07 Dec 2015 08:15 WIB

Pengacara tak Tahu Kapan Pelimpahan Berkas Novel Dilakukan

 Tersangka kasus dugaan penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet Novel Baswedan memberikan keterangan kepada wartawan saat mengunjungi Kejaksaan Agung Usai diperiksa di Bareskrim, Jakarta, Kamis (3/12). (Republika/Raisan Al Farisi)
Tersangka kasus dugaan penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet Novel Baswedan memberikan keterangan kepada wartawan saat mengunjungi Kejaksaan Agung Usai diperiksa di Bareskrim, Jakarta, Kamis (3/12). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu mengaku belum mengetahui kapan Polri akan melakukan pelimpahan tahap dua berkas perkara kliennya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

"Enggak tahu, enggak ada undangan tuh dari polisi," katanya di Jakarta, Senin (7/12).

Sebelumnya Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto memperkirakan pelimpahan tahap dua Novel akan dilakukan minggu kedua bulan Desember 2015.

"Ditunda, mungkin (penyerahan tahap dua) minggu depan (minggu kedua Desember)," ujarnya.

(Baca: Novel Baswedan: Proses Penyidikan Semena-mena)

Seperti diketahui, pada Kamis (3/12), usai menghadap penyidik Bareskrim Polri, Novel Baswedan dibawa polisi ke Kejaksaan Agung guna pelimpahan tahap dua ke Kejagung.

Selanjutnya polisi yang sudah berkoordinasi dengan pihak Kejagung menerbangkan Novel dan kuasa hukumnya ke Bengkulu untuk pelimpahan tahap dua ke Kejati Bengkulu.

Setibanya di Bengkulu, rombongan ternyata tidak menuju ke Kejati, tetapi ke Mapolda Bengkulu. Di Mapolda, Novel hendak ditahan.

Namun rencana penahanan tersebut dibatalkan setelah Kabiro Hukum KPK meminta penangguhan penahanan Novel. Novel disangka melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seseorang di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu, 18 Februari 2004, dengan pelapor Yogi Hariyanto.

Kasus itu terjadi ketika Novel menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatserse) Polres Bengkulu. Dia diduga terlibat dalam kasus kekerasan oleh polisi terhadap para pelaku pencurian sarang walet di Bengkulu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement

Rekomendasi

Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement