Senin 07 Dec 2015 12:00 WIB

Sudirman Said: Keterangan ke Kejagung Sama dengan ke MKD

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Esthi Maharani
Menteri ESDM Sudirman Said memenuhi panggilan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (7/12). (Republika/Yasin Habibi)
Menteri ESDM Sudirman Said memenuhi panggilan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (7/12). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan keterangan yang diberikannya kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) sama persis dengan keterangannya pada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait pencatutan nama presiden dan wakil presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto ketika bertemu PT Freeport Indonesia.

"(Senin) pagi ini saya sudah memenuhi panggilan Kejaksaan Agung dan memberikan keterangan yang diminta. Sebagaimana saya berikan kepada MKD, seluruh yang saya tahu telah saya sampaikan sejujur-jujurnya," katanya dalam siaran pers usai memenuhi panggilan Kejagung, Senin (7/12).

(Baca juga: MKD: Setnov Tetap akan Hadir)

Ia pun menegaskan siap dipanggil kembali jika Kejagung membutuhkan keterangan lebih lanjut.

"Apabila nanti ada keterangan tambahan yang diperlukan pasti saya akan datang lagi, jika dipanggil kembali," ujarnya.

Sudirman mengaku telah menerima panggilan pemeriksaan saat tengah mengikuti Sidang Organisasi Negara-Negara Pengekspor Minyak (OPEC) di Wina, Austria, pada pekan lalu tetapi baru awal pekan ini pemanggilan itu bisa dipenuhinya.

"Baru (Senin) pagi ini saya dapat memenuhi panggilan ini," katanya.

Kejaksaan Agung tengah kasus yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto, Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Syamsuddin, dan pengusaha minyak M Riza Chalid.

Sebelum Sudirman Said, Kejagung sudah meminta keterangan Maroef dan menyita barang bukti rekaman yang tersimpan dalam telepon genggam Maroef. Selain Kejagung dari sisi pidana, MKD juga tengah mengusut dugaan pelanggaran etika Setya Novanto berupa pencatutan nama Presiden dan Wapres dalam rekaman tersebut berdasarkan laporan Sudirman Said.

MKD sudah meminta keterangan Sudirman Said selaku pengadu dan Maroef Syamsuddin sebagai saksi. Pada Senin pukul 13.00 WIB ini, MKD dijadwalkan meminta keterangan teradu yakni Ketua DPR Setya Novanto.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement