Senin 07 Dec 2015 16:43 WIB
Sidang MKD

Sidang MKD Dalami Nota Pembelaan Setnov

Ketua DPR Setya Novanto
Foto: Antara/ Akbar Nugroho Gumay
Ketua DPR Setya Novanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan, Surahman Hidayat mengatakan pascaskors shalat Ashar, Sidang MKD akan dilanjutkan. Lanjutan sidang dengan agenda mendalami pembelaan Ketua DPR Setya Novanto terkait dugaan pelanggaran etik meminta saham PT Freeport Indonesia.

"Sidang diskors untuk shalat Ashar hingga pukul 16.00 WIB, dilanjut dengan pendalaman terhadap nota pembelaan teradu," katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (7/12).

Baca: Ini Pembelaan Setya Novanto di Hadapan MKD\

Surahman mengatakan, agenda pendalaman nota pembelaan itu berlangsung secara tertutup seperti sidang sebelum diskors. Surahman menjelaskan, sidang untuk mendengarkan keterangan Novanto itu dipimpin oleh Wakil Ketua MKD Kahar Muzakir.

"Palu (sidang MKD) di tangan Pak Kahar (Muzakir) Wakil Ketua MKD dari Fraksi Golkar," ujarnya.

Sebelumnya, anggota Mahkamah Kehormatan Dewan Guntur Sasono mengatakan dalam sidang MKD yang berlangsung tertutup, Ketua DPR Setya Novanto menyangkal tuduhan yang disampaikan pihak pengadu yaitu Menteri ESDM Sudirman Said. "Beliau kurang bisa menerima apa yang disampaikan pengadu sehingga beliau mencoba membela diri," katanya.

Baca: Sidang MKD Tertutup Dipimpin Anggota dari Golkar

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement