Senin 07 Dec 2015 17:48 WIB
Sidang MKD

Akbar Faizal Enggan Komentari Sidang MKD

Rep: C25/ Red: Angga Indrawan
Politikus Partai Nasdem Akbar Faizal.
Foto: Twitter
Politikus Partai Nasdem Akbar Faizal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) masih berlangsung secara tertutup. Sejumlah anggota MKD juga belum mau berkomentar terkait jalannya sidang.

Anggota MKD dari Fraksi Nasdem, Akbar Faizal, terlihat belum berani memberikan komentar apa-apa terkait jalannya sidang. Saat ke luar ruang sidang sekitar pukul 17.20, ia terus berjalan mengabaikan pertanyaan dan sorotan lampu dari awak media. Telah banyak wartawan yang telah menunggunya ke luar dari kamar kecil untuk dimintai keterangan.

"No..no..no..no..no," kata Akbar sambil masuk ke ruang sidang.

Sikap itu dinilai bertolak belakang dengan yang terjadi beberapa waktu lalu, saat Akbar merupakan salah satu anggota MKD yang mengabarkan sidang telah digelar secara tertutup, lewat postingan di akun Twitter miliknya. Padahal, saat itu belum ada anggota MKD yang memberikan keterangan bahwa sidang digelar tertutup

Suasana di depan ruang sidang juga masih dipenuhi awak media, yang menunggu hasil sidang atau orang-orang yang mengikuti dan dapat memberikan keterangan tentang jalannya sidang. Puluhan petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) juga masih terlihat di sekitar ruang sidang. Mereka berbaris menuju eskalator sebagai akses masuk ke ruang sidang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement