Senin 07 Dec 2015 22:40 WIB

Sopir tak Punya SIM, Metromini Dikandangkan Polisi

Rep: c30/ Red: Taufik Rachman
Bus metromini
Foto: Republika/Agung Fatma Putra
Bus metromini

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Aparat kepolisian Polsek Senen melaksanakan razia di depan stasiun Senen, tepatnya di lintasan jalur kereta api. Dari hasil razia, banyak sekali kendaraan yang diberhentikan, salah satunya Metromini.

Berdasarkan pantauan Republika, Seorang supir Metromini terpaksa diberhentikan. Setelah diperiksa oleh Kapolsek Senen Kompol Kasmono, supir tersebut mengaku tidak memiliki SIM.

Kompol Kasmono sangat menyayangkan sekali ulah supir metromini tersebut. Menurutnya, tidak memiliki SIM namun masih berani membawa penumpang membuatnya menggelengkan kepala berulang kali bagaimana supir tersebut akan mengurus asuransinya.

"Gimana kalau kejadian kayak kemarin, gimana kamu ngurusnya, gimana asuransinya?" tanya Kompol Kasmono kepada supir Metromini 47 jurusan Senen P.Gebang di jalan Kramat Bunder, Jakarta Pusat, Senin (7/12).

Setelah itu, Kasmono meminta anggotanya supaya membawa Metromini tersebut ke Polsek Senen. Selain itu, berdasarkan pantauan Republika banyak juga kendaraan lain yang dibawa ke Polsek Senen seperti sejumlah sepeda motor tanpa SIM, tanpa STNK, SIM mati, atau sepeda motor yang membawa setumpuk kardus. "Iya seperti ini, kebanyakan kasus bermasalah di SIM," ujarnya pada Republika sore itu.

Razia tersebut bukan saja tentang kendaraan umum yang menerobos palang kereta api namun juga tentang kelengkapan surat-surat kendaraan, dan kaca mobil yang gelap, pengamen di dalam mobil. "Kalau kaca mobil gelap, kejahatan seperti penodongan dan tindak asusila memiliki kesempatan besar," ujarnya.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاِنْ طَلَّقْتُمُوْهُنَّ مِنْ قَبْلِ اَنْ تَمَسُّوْهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيْضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ اِلَّآ اَنْ يَّعْفُوْنَ اَوْ يَعْفُوَا الَّذِيْ بِيَدِهٖ عُقْدَةُ النِّكَاحِ ۗ وَاَنْ تَعْفُوْٓا اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۗ وَلَا تَنْسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
Dan jika kamu menceraikan mereka sebelum kamu sentuh (campuri), padahal kamu sudah menentukan Maharnya, maka (bayarlah) seperdua dari yang telah kamu tentukan, kecuali jika mereka (membebaskan) atau dibebaskan oleh orang yang akad nikah ada di tangannya. Pembebasan itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu lupa kebaikan di antara kamu. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.

(QS. Al-Baqarah ayat 237)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement