Selasa 08 Dec 2015 16:26 WIB
Pilkada 2015

KPU Didesak Terbuka Soal Laporan Dana Kampanye

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ilham
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik memberi sambutannya pada peresmian pelaksanaan Pilkada serentak di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (17/4).  (Republika/Agung Supriyanto)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik memberi sambutannya pada peresmian pelaksanaan Pilkada serentak di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (17/4). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proses audit dana kampanye pasangan calon di Pilkada serentak rawan pelanggaran. Pasalnya, tidak sedikit Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah tidak terbuka terkait laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye (LPPDK).

Sebagaimana temuan Kelompok Kerja Nasional Pengawasan Partisipatif Dana Kampanye (PPDK) di 11 daerah sampel, ada beberapa KPU yang tidak terbuka terkait LPPDK.

"Ini baru dari 11, belum sisa dari 269 daerah lainnya, kami menemukan kejanggalan dan potensi pelanggaran aturan dana kampanye," kata anggota Pokjanas Toto Sugiarto di Media Center Bawaslu, Jakarta, Selasa (8/12).

Lantaran itu, Pokjanas mendesak keterbukaan KPU daerah mengenai proses audit LPPDK paslon. Pasalnya, Totok mengatakan ada beberapa KPU daerah yang tidak bisa dimintakan data LPPDK paslonnya kepada Panwas maupun pemantau.

Ia menyebutkan, beberapa contoh seperti di Jembrana, Kotawaringin, dan Surakarta, daerah yang tertutup terhadap proses LPPDK-nya. Ia pun mencurigai, tertutupnya proses tersebut berpotensi terjadi penyimpangan, termasuk dalam proses audit.

Totok mendesak KPU secara keseluruhan terbuka, termasuk terhadap penunjukan Kantor Akuntansi Publik (KAP) yang menjadi auditor LPPDK tersebut. "Karena standar perlakuan KPU terkait akses informasi terhadap publik berbeda-beda, banyak daerah yang masih belum terbuka terkait KAP tersebut," katanya. (Sumbar 99 Persen Siap Selenggarakan Pilkada).

Padahal seharusnya, semua KPU daerah mematuhi aturan tranparansi sesuai PKPU 1/2015 tentang pelayanan informasi kepada publik, termasuk Panwas. Karena itu, temuan kejanggalan itu juga kemudian mengkhawatirkan proses audit dana kampanye tersebut, yang mana dapat mengurangi kualitas audit tersebut. "Ini yang perlu diperhatikan KPU, juga untuk Panwas agar menjadi perhatian khusus proses audit oleh KAP tersebut." 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement