REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Sumut mengabulkan gugatan pasangan JR Saragih-Amran Sinaga, Selasa (8/12). Mereka memerintahkan penundaan surat keputusan KPU Simalungun yang membatalkan pencalonan pasangan nomor urut 4 itu.
"Menimbang dengan terpenuhinya syarat-syarat permohonan penundaan pelaksanaan keputusan institusi negara yang diatur dalam Pasal 67 Ayat 4 UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang perubahan kedua UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara, maka PT TUN berpendapat bahwa beralasan hukum apabila surat keputusan objek sengketa ditangguhkan pelaksanaannya secara adminstrasi sampai ada putusan pengadilan yang punya kekuatan hukum tetap kecuali ada putusan atau penetapan lain di kemudian hari yang menetapkan sebaliknya," kata ketua Majelis Hakim, Asmin Simanjorang.
Asmin menjelaskan, ketetapan penangguhan ini menimbang kepentingan penggugat, JR Saragih-Amran Sinaga sangat dirugikan dengan surat keputusan KPUD Simalungun tersebut. (Baca: 'Pasangan Petahana Gugat ke PT TUN, Pilkada Jalan Terus')