REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar memusnahkan sebanyak 1.111 surat suara. Ketua KPU Kota Denpasar, John Darmawan mengatakan surat suara yang dimusnahkan tersebut adalah yang rusak atau cacat.
"Surat suara yang rusak ciri-cirinya antara lain warna pudar, atau ada bercak tinta di tengah kertas," kata John di Denpasar, Selasa (8/12).
Pemusnahan surat suara berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 6/2015 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah. Pilkada dilakukan serentak dienam kabupaten dan kota di Bali pada Rabu, 9 Desember 2015.
Ibu kota Provinsi Bali tersebut membutuhkan 433.231 surat suara. John memastikan segala persiapan telah dilakukan dan Denpasar siap menggelar perhelatan lima tahunan tersebut.
Perhitungan surat suara usai pilkada nanti, kata John dilakukan secara manual di tingkat tempat pemungutan suara (TPS). Hasil perhitungan secara manual merupakan penentuan kemenangan mutlak.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar, AKBP I Nyoman Artana mengatakan pihaknya juga mengantisipasi kemungkinan terjadinya kecurangan dan pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada di wilayah kerjanya.
Kerja sama dan koordinasi dengan KPU Denpasar terus dilakukan dengan menerjunkan tim langsung ke lapangan.
"Jika petugas menerima laporan, maka kami akan melakukan penegakan hukum terpadu," ujarnya.
Artana memaparkan ada sekitar 183 TPS di Kota Denpasar. Pilkada Kota Denpasar setidaknya diamankan oleh 939 petugas kepolisian.