REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Warga lingkungan Pejanggik, Kelurahan Pejanggik, Kota Mataram, Banyu Saputra berusia 6 tahun terdaftar menjadi pemilih tetap di Tempat Pemungutan Suara (TPS) No 7 Kebon Raja. Hal itu terungkap saat Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) mendata jumlah pemilih tetap di TPS tersebut.
Lurah Pejanggik, Kota Mataram, Baiq Baktianti mengakui ada anak berusia enam tahun yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS No7 di Kebon Raja. Sehingga nama yang bersangkutan langsung dicoret dalam pemilih yang berhak mencoblos.
"Ada anak berusia enam tahun, Banyu Saputra yang masuk dalam DPT. Namun, itu sudah diselesaikan oleh petugas. Ada 12 TPS yang keluhannya sama pemilih ganda dan orang wafat masih terdaftar," ujarnya kepada wartawan disela-sela memantau pelaksanaan pilkada Kota Mataram di TPS 1 Lingkungan Pusaka, Rabu (9/12).
Masalah lain yang muncul, ia menuturkan terdapat 1102 daftar pemilih tetap dari total 5468 DPT dengan jumlah 12 TPS di tujuh kelurahan Pejanggik yang ganda, meninggal dunia, namun tetap terdaftar serta pemilih yang sudah pindah namun masih terdaftar.
Menurut dia, pemilih ganda serta pemilih yang sudah meninggal namun tetap masuk DPT merupakan masalah yang selalu ada dalam setiap pemilihan. Oleh karena itu, permasalahan yang ada akan segera dievaluasi serta ditengarai pendataan yang lemah menyebabkan adanya masalah tersebut.
"Kaya gitu terus permasalahan DPT. Ini akan menjadi evaluasi bahwa lemahnya pendataan dan kelemahan di entry data mestinya dikroscek ulang," ungkapnya.
Baiq Baktianti mengatakan sepenuhnya menyerahkan permasalahan pemilih yang ganda kepada petugas pemilihan suara termasuk dalam berita acara. Terkait apakah ada dugaan disengaja mengenai masalah pemilih ganda, dirinya mengaku tidak tahu.
Sementara terkait, suasana pemilihan yang relatif sepi, dirinya lebih memilih menunggu sampai akhir pencoblosan. Sebab, kemungkinan banyak masyarakat yang masih beraktivitas di pagi hari. "Kita tunggu sampai akhir, mungkin sampai akhir akan banyak," ujarnya.