Rabu 09 Dec 2015 20:28 WIB

Luhut: Ada Money Politic, Laporkan Polisi!

Rep: C15/ Red: Citra Listya Rini
Money Politic (ilustrasi)
Money Politic (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan para warga harus turut serta mengawal jalannya proses demokrasi yang bersih. Ia mengatakan jika memang ditemui adanya tindakan curang seperti money politic langsung saja laporkan ke polisi.

"Ya jika memang ada money politic laporkan saja ke polisi," kata Luhut di Tangerang Selatan, Rabu (9/12). Luhut sendiri mengatakan meski tidak diatur di dalam UU Pilkada. Namun segala tindak money politic bisa dilaporkan melalui tindak pidana umum. Polisi sudah siap menerima laporan ini dan akan memprosesnya.

Luhut mengatakan, tindakan money politic bisa dijerat pasal 149 KUHP. Ia mengatakan money politic salah satu bentuk pembodohan bangsa. Hal tersebut juga termasuk dalam pelanggaran pidana.

"Kalau memang ada bukti bukti. Laporkan saja. Meski memang hingga saat ini saya belum terima laporan soal itu," ujar Luhut.

Luhut mengatakan pihaknya ingin demokrasi di Indonesia bisa berjalan dengan baik. Dengan tingginya antusias warga terkait pilkada ini dan trun out suara yang sudah mencapai 70 persn menunjukan kematangan demokrasi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement