Jumat 11 Dec 2015 09:05 WIB

Novel: Kriminalisasi Ancaman Bagi Penegakan Hukum

Tersangka kasus dugaan penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet Novel Baswedan memberikan keterangan kepada wartawan saat mengunjungi Kejaksaan Agung Usai diperiksa di Bareskrim, Jakarta, Kamis (3/12).  (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Tersangka kasus dugaan penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet Novel Baswedan memberikan keterangan kepada wartawan saat mengunjungi Kejaksaan Agung Usai diperiksa di Bareskrim, Jakarta, Kamis (3/12). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Penyidik KPK Novel Baswedan mengatakan kriminalisasi terhadap penegak hukum yang sedang bekerja merupakan bentuk ancaman bagi penegakan hukum di Indonesia.

"Itu akan menjadi masalah besar dalam penegakan hukum di Indonesia," kata dia di Bengkulu, Jumat (11/12). Apalagi jika orang yang bermasalah hukum yang sedang disidik tersebut merupakan "orang kuat". 

"Dan kemudian penegak hukumnya dikriminalisasi," katanya.

Novel tidak mau berspekulasi apakah kasus hukum yang sedang dijalani dirinya juga merupakan bentuk kriminalisasi terhadap instansi penegakan hukum, yakni KPK. "Cuma saya juga tidak bisa memandang bahwa ini bentuk kriminaliasasi terhadap diri saya sendiri," ucapnya.

Kasus Novel Baswedan telah rampung dilimpahkan pada Kamis malam 10/12 ke Kejaksaan Negeri Bengkulu. Seluruh bukti dinyatakan telah lengkap. Berkas perkara Novel diregister di Kejari Bengkulu dengan nomor BP/13/V/2015/DITTIPIDUM tentang pidana turut atau bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat atau meninggal dunia.

Untuk pelimpahan kasus tahap dua, awalnya Novel didatangkan ke Bengkulu pada 3 Desember untuk pelimpahan kasus tahap dua ke Kejari Bengkulu. Novel dibawa ke Markas Kepolisian Daerah Bengkulu Direktorat Reserse Kriminal Umum. Di sana, Novel bersama pengacaranya dikatakan menyelesaikan pengurusan administrasi hingga pukul 23.00 WIB Kamis.

Batal pelimpahan kasus, Novel kembali ke Jakarta pada pagi 4 Desember menggunakan pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA-298. Pada Kamis siang (10/12) Novel Baswedan didatangkan kembali dan menyelesaikan proses pelimpahan berkas perkara serta serta tersangka ke Kejari Bengkulu.

Baca juga: MKD Fraksi Golkar: Kalau tidak Ada Rekaman Asli, Sidang Berhenti

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement