REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Utara menangkap seorang kurir narkoba jenis sabu. Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 300 gram.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Helfi Assegaf mengatakan, tersangka yang diamankan, yakni Joni Bin Hanabiah alias Jalani, warga kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, Aceh.
"Tersangka ditangkap di Jalan Tani Asri Blok Gading, Kamis 10 Desember kemarin," kata Helfi, Jumat (11/12).
Helfi menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang didapat penyidik bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) seringkali digunakan sebagai tempat untuk transaksi narkoba. Penyidik pun kemudian melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut.
Setelah beberapa hari dilakukan pendalaman, penyidik merasa yakin dan segera melakukan pemantauan di TKP, Kamis (10/12) kemarin. Saat itu, tersangka datang, menunggu beberapa saat, kemudian didatangi oleh dua orang lain. Tak menunggu lama, penyidik pun langsung menangkap tersangka dan menggeledahnya.
"Saat digeledah ditemukan barang bukti diduga narkoba jenis sabu," ujar Helfi.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolda Sumut untuk dilakukan penyidikan lanjutan. Penyidik, lanjut Helfi, akan melakukan penyidikan untuk mengembangkan jaringan lain dalam peredaran narkoba yang melibatkan tersangka.