Sabtu 12 Dec 2015 23:13 WIB

PKL Bakal Dapat HGB dari Kementerian ATR/BPN

Red: Bayu Hermawan
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan menyampaikan paparan pada Rapat Pleno (Pra Kongres) Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI) XXII di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (20/11).
Foto: Antara/Yusran Uccang
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan menyampaikan paparan pada Rapat Pleno (Pra Kongres) Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI) XXII di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (20/11).

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN), Ferry Mursyidan Baldan mengatakan pihaknya akan memberikan hak guna bangunan (HGB) kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang mulai diberlakukan pada 15 Desember 2015.

"Untuk mendorong potensi perekonomian masyarakat, khususnya yang bekerja di sektor informal, maka kami akan berikan HGB pada PKL," katanya usai meresmikan pembukaan Justice Social Forum 2015 di Makassar, Sabtu (12/12).

Menurutnya, tujuan pemberian HGB itu untuk memberikan dukungan berusaha dan mendapatkan rasa aman dan nyaman bagi PKL. Berkaitan dengan hal tersebut, maka mulai 15 Desember 2015 sudah akan diterapkan.

Adapun awal penerapan pemberian HGB ini, lanjutnya, dilakukan di Tangerang, Jawa Barat, sehingga dengan adanya HGB itu PKL merasa tenang menjalankan usahanya selama lima tahun ke depan.