REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Johan Budi SP memaparkan visi-misinya sebagai calon pimpinan KPK, dalam uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi III DPR. Johan Budi dalam paparannya membagi beberapa hal yang berkaitan dengan KPK, terkait dengan tugas dan kewenangan KPK.
Menurutnya, ada lima fungsi yang dimiliki KPK saat ini, yaitu pencegahan, penindakan, supervisi, monitoring, dan koordinasi. Dari lima fungsi tersebut, Johan Budi merumuskannya menjadi dua kanal besar, yaitu penindakan dan pencegahan.
''Tugas wewenang KPK UU KPK, dalam konteks penindakan dan pencegahan harus sinergi dan simultan, jadi tidak ada yang diutamakan,'' kata Johan Budi saat memaparkan visi-misinya, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/12).
Ia berpendapat, dari sisi tugas, selama ini KPK terkesan lebih mengutamakan penindakan. Padahal tidak kenyataannya tidak seperti itu. Publik, menurutnya hanya mengetahui pekerjaan KPK dari pemberitaan yang ada.
Sementara media lebih suka menulis penindakan daripada pencegahan, sehingga berita tentang pencegahan menjadi tidak tercover. ''Maka munculah persepsi KPK lebih suka menindak daripada mencegah,'' ujarnya.
Johan Budi memaparkan, ada 20 ribu berita yang memberitakan kegiatan KPK, namun yang berkaitan dengan pencegahan hanya 6,5 persen. Maka wajar jika persepsi yang muncul di publik, KPK lebih mengedepankan penindakan. ''Padahal, jika dari sisi anggaran, (porsinya) lebih banyak untuk pencegahan,'' jelasnya.
Selain itu, mengapa pencegahan jarang disorot, karena hasil dari proses pencegahan membutuhkan waktu yang lama untuk bisa dituai. Dalam melakukan pencegahan, KPK tidak hanya kampanye sosialisasi, tapi juga kajian-kajian dan pendidikan anti-korupsi.
''Hasilnya tidak kelihatan dalam 1-2 tahun, mungkin bisa 10 tahun,'' ucap dia.