Rabu 16 Dec 2015 21:09 WIB

MKD: Kita Berakhir dengan Happy Ending

Setya Novanto
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Setya Novanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait kasus pencatutan nama presiden dan wakil presiden atau kasus 'Papa Minta Saham' berakhir setelah Ketua DPR, Setya Novanto resmi mengundurkan diri dari jabatannya.

"Kita berakhir dengan happy ending," kata Ketua MKD, Surahman Hidayat berseloroh usai secara resmi menutup sidang MKD, Rabu (16/12).

Ia pun sempat membacakan putusan sidang MKD DPR RI yang memuat tiga poin utama. Pertama, sidang MKD atas pengaduan Sudirman Said terhadap Setya Novanto atas dugaan pelanggaran kode etik ditutup dengan menerima surat pengunduran diri Setya Novanto sebagai Ketua DPR periode 2014-2015.

Kedua, terhitung sejak 16 Desember 2015, Setya Novanto dinyatakan berhenti sebagai Ketua DPR RI. Ketiga, putusan MKD dibacakan pada sidang MKD yang bersifat terbuka untuk umum.

(Baca juga: Ini Alasan Setnov Mundur)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement