REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makasar ke Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa calon Pilkada Kota Manado. Diketahui, putusan PTTUN Makasar beberapa waktu lalu memenangkan gugatan pasangan calon (paslon) Jimmy Rimba Rogi-Bobby Daud, untuk kembali menyertakan paslon tersebut di Pilkada Kota Manado.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan keputusan pengajuan kasasi merupakan hasil konsultasi KPU Kota Manado dan KPU Provinsi Sulawesi Utara bersama dengan KPU RI.
"Jadi kita berikan advice ke mereka, karena putusan PTTUN Makasar isinya sama dengan perkara yang sejenis di Kabupaten Fakfak dan Provinsi Kalimantan Tengah, sikap dari KPU adalah kasasi," ujar Husni di Kantor KPU pusat, Jakarta, Selasa (22/12).
Ia mengatakan pengajuan kasasi tersebut akan dilakukan oleh KPU Kota Manado termasuk penyediaan pengacara dalam kasasi tersebut. Dengan dilayangkan kasasi tersebut, Pilkada Kota Manado dipastikan tidak dilaksanakan dalam waktu dekat.
Hal ini karena persiapan pemungutan suara masih harus menunggu hasil putusan MA terlebih dahulu, menyusul nasib penyelesaian perkara Pilkada Kalimantan Tengah dan Fakfak yang juga sedang berproses di MA. Husni meyakini putusan kasasi MA akan keluar cepat sehingga tidak akan tertunda lama.
"Karena kemaren kita sudah mengajukan penyelesaian prioritas perkara kepada MA," ujar Husni.
Meski begitu, Husni berharap Pilkada Kota Manado bisa dilaksanakan serentak dengan empat daerah lainnya yang tertunda pilkadanya yakni Pilkada Kalteng, Fakfak, Simalungun dan Pematangsiantar. Sehingga, pelantikan kepala daerah di lima daerah tersebut bisa dilaksanakan serentak dengan 264 daerah lainnya.
"Dari proses ini kan kita harapkan tindaklanjut ke lima pemilihan ini bisa serentak, kalau liat sekarang kan kami belum bisa jadwalkan atau targetkan," ungkapnya.