REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz melaporkan Ketum PPP Muktamar Surabaya Muhammad Romahurmuzy (Romy) beserta Sekjen Ainur Rofiq ke Bareskrim Polri. Keduanya dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat PPP karena kepengurusannya sudah tidak sah.
Djan mengaku sudah bertemu dengan Menkum HAM, Yasonna Laoly agar segera mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta.
Djan akan melaporkan Yasonna ke Presiden Joko Widodo jika mengabaikan teguran dari Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kita akan buat surat terbuka ke Presiden untuk memberikan sanksi kepada menteri yang tidak menghormati hukum," kata Djan.
Atas laporannya ke Bareskrim, Djan mengharapkan segera memeriksa Romy dan Ainur. Ia menyerahkan semua proses ke polisi. Djan juga menunjukkan beberapa bukti pemalsuan yang dilakukan keduanya kepada polisi.
Djan memberikan surat keputusan MA yang membatalkan kepengurusan Romy. Selain itu, surat MA yang menyatakan bahwa hasil Muktamar Jakarta merupakan kepengurusan yang sah.
Meski telah melaporkan Romy dan Ainur, Djan siap merangkul keduanya. Djan akan mengakomodir kemauan Romy dan Ainur. "Tapi kalau masalah hukum siapapun orang yang memanfaatkan PPP secara tidak sah kita laporkan ke polisi," ucapnya.