Rabu 30 Dec 2015 15:25 WIB

'Hakim yang Tangani Perkara Angie Mengabaikan Nuraninya'

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bayu Hermawan
Mantan anggota DPR dari Partai Demokrat Angelina Sondakh
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Mantan anggota DPR dari Partai Demokrat Angelina Sondakh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Angelina Sondakh, Teuku Nasrullah, mengaku belum mengetahui secara rinci isi putusan perkara Peninjauan Kembali (PK) atas kliennya di Mahkamah Agung (MA).

Namun, meski hukuman penjara yang diterima Angie (sapaan akrab Angelina Sondakh) berkurang dari 12 tahun menjadi 10 tahun, Teuku masih merasa keberatan. Menurutnya, hakim mestinya mempertimbangkan keadaan Angie saat ini dimana dia memiliki seorang anak yang masih berusia tiga tahun. Terlebih, suami Angie telah meninggal.

"Apakah kita akan membiarkan anak itu hidup tanpa cinta kasih ibu? Itu makanya mengapa saya bilang hakim-hakim agung yang memeriksa perkara Angie mengabaikan nuraninya," katanya saat dihubungi, Rabu (30/12).

(Baca: Setelah Ajukan PK, Hukuman Angelina Sondakh Berkurang Dua Tahun)

Ia melanjutkan, semestinya sebagai sesama manusia yang mempunyai hati, hakim harus mempertimbangkan aspek-aspek sosiologis dan psikologis. Hakim seharusnya bisa memberikan Angie kesempatan untuk memulai hidup baru untuk merawat dan mengurus anaknya

 

Teuku melanjutkan, hukuman yang diterima Anggie dirasa tidak adil. Menurutnya, kejadian yang menjerat kliennya saat ini tak lain karena sistem partai politik, dimana Angie bergabung dulunya.

 

"Semua orang yang ada di sana (partai) kan harus cari duit untuk partainya. Jadi negara yang telah mengatur sebuah sistem yang amburadul. Ketika orang terjebak di dalam sistem itu malah dihancirkan, gak boleh begitu," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah memutus perkara peninjauan kembali terpidana korupsi Wisma Atlet, Angelina Patricia Pingkan Sondakh pada Selasa (29/12).

Pada putusan dengan nomor perkara 107K/Pid.Sus/2015 tersebut, Angie (sapaan akrab Angelina Sondakh) terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 12a jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Atas perbuatannya tersebut, MA memutuskan untuk menghukum Mantan Putri Indonesia itu dengan hukuman selama 10 tahun pidana penjara.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement