REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar hasil Munas Bali, Akbar Tandjung tidak sependapat dengan Jusuf Kalla, yang mengusulkan perpanjangan masa jabatan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Riau melalui rapimnas. Persoalan kepegurusan Partai Golkar yang dialami saat ini hanya bisa dilakukan melalui munas luar biasa (munaslub).
Kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Riau, kata Akbar, sudah berakhir pada 2015. Dengan demikian Rapimnas Partai Golkar juga tidak bisa digunakan untuk memperpanjang persoalan kepengurusan.
Jalan keluarnya, menurut Akbar, adalah mengikuti mekanisme partai yang ada. Yaitu dalam kondisi darurat maka bisa diselenggarakan Munaslub Partai Golkar. "Jadi apa yang saya sampaikan ini (usulan munaslub, Red) sudah saya usulkan sejak lama (awal konflik Golkar, red). Saya hanya melanjutkan usulan saya dulu," kata Akbar, yang mengaku sudah memperkirakan konflik Golkar akan berlangsung panjang, Senin (4/12).
Dijelaskannya, dalam posisi sekarang kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol sudah dicabut keabsahannya oleh Kemenkumham. Sementara Kemenkumham juga tidak mau mengeluarkan SK yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Bali. Sementara jika menunggu proses hukum di Mahkamah Agung maka akan sangat lama selesainya.
(Baca: Akbar Tandjung Khawatirkan Kehancuran Golkar di 2017)
Akbar mengingatkan akan perlunya sesegera mungkin Partai Golkar melakukan konsolidasi. Mengingat dalam pelaksanaan pemilukada tahap pertama, Partai Golkar sangat minim memenanginya. Sementara pelaksanaan pemilukada tahap kedua sudah sangat dekat, yaitu awal 2017.