REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk kantor pada hari pertama usai libur Natal dan Tahun Baru akan dikenakan sanksi tegas, kata Kepala Badan Kepegawaian Kota (BKK) Ambon Benny Selanno.
Menurut dia, dari 1.024 PNS yang bertugas di Balai Kota Ambon, 24 orang di antaranya tidak masuk kerja tanpa keterangan.
"Mereka akan dipanggil untuk dimintai keterangan dan dikenakan sanksi tegas jika alasan yang diberikan tidak sesuai ketentuan," katanya di Ambon, Senin (4/1).
Benny menyatakan, kehadiran PNS usai libur Natal dan Tahun Baru mencapai 98 persen dan jam kerja pegawai juga kembali normal yakni dimulai pukul 08.00 - 16.30 WIT.
Kehadiran pegawai pada hari pertama kerja usai libur lebaran menunjukkan kesiapan melayani masyarakat yang dimulai dari pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) hingga staf.
"Hal ini menunjukkan peningkatan disiplin PNS semakin membaik di tahun 2016, sebagai upaya untuk mendongkrak kinerja untuk meningkatkan pelayanan publik," ujarnya.
Benny menjelaskan, pembinaan disiplin pegawai yang dilakukan merupakan bagian dari evaluasi kerja setelah hari raya sekaligus mengecek kesiapan pegawai dalam melayani masyarakat.
"Pengawasan yang dilakukan di balai kota, kantor kecamatan, dan sejumlah dinas di luar balai kota. Sedangkan untuk sekolah kita belum menginventarisir karena beberapa sekolah masih dalam masa libur," tandasnya.
Ditambahkannya, aktivitas perkantoran di Balai Kota Ambon telah berjalan seperti biasanya, sejumlah dinas yang melakukan pelayanan kepada masyarakat berjalan normal.