REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan akan segera memanggil 56 aparatur sipil negara (ASN) yang dilaporkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk diperiksa.
"Kami akan bantu Bawaslu dengan memanggil segera 56 ASN yang menurut Bawaslu melanggar aturan pilkada," katanya, Rabu (6/1).
Namun, Yuddy mengatakan laporan yang diberikan Bawaslu belum sepenuhnya valid lantaran 56 ASN hanya diduga melakukan pelanggaran netralitas dalam pemilihan kepala daerah.
"Data yang diberikan oleh Bawaslu ternyata datanya masih berupa asumsi-asumsi dan dugaan, belum merupakan hasil investigasi yang nyata dari pelanggaran yang dilakukan ASN. Jadi 56 kasus yang diberikan Bawaslu itu baru diduga, baru berdasarkan laporan, belum investigasi yang mendalam," kata Yuddy.
Padahal, lanjut Yuddy, Kemenpan-RB menginginkan adanya hasil investigasi dan justifikasi Bawaslu sebagai pemilik otoritas atas adanya pelanggaran oleh ASN. Oleh karena itu, Kemenpan-RB kembali mengirimkan surat kepada Bawaslu untuk meminta data lebih valid yang dilakukan berdasarkan investigasi mendalam terkait pelanggaran yang dilakukan ASN.
"Jadi yang kita harapkan dari Bawaslu hasil final, akhirnya kita juga yang menginvestigasi," kata dia.
Yuddy berjanji akan segera menindak ASN yang melakukan pelanggaran pilkada. Adapun 56 dugaan kasus pelanggaran netralitas ASN itu terjadi di 56 lokasi, antara lain Sumatera Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Banten, Sulawesi Tengah, Sumatera Utara, Maluku Utara, Sulawesi Utara, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kepulauan Riau, Tanjung Pinang, Lampung, Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Timur.