REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan quay container crane (QCC) 2010. Kali ini, penyidik KPK akan memeriksa pegawai PT Pelindo II.
Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan tiga saksi tersebut yakni Teguh Pramono, Asisten Manajer Teknik Mesin dan Instalasi Listrik Cabang Pontianak PT Pelindo II, Moch Soleh, dan Asisten Senior Manajer Properti II Subdit Perencanaan dan Pengembangan Pelindo II, Dedi Iskandar.
"Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL (Richard Joost Lino)," kata Yuyuk saat dihubungi, Rabu (6/1).
KPK menetapkan mantan direktur utama PT Pelindo II, RJ Lino, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan QCC 2010, Jumat (18/12). Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari Cina dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II pada tahun 2010.
Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.