Kamis 07 Jan 2016 15:18 WIB

Ini Tantangan Luhut untuk Pimpinan Baru KPK

 Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan memberikan pernyataan kepada wartawan setelah melakukan pertemuan bersama Pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/1).  (Republika/Raisan Al Farisi)
Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan memberikan pernyataan kepada wartawan setelah melakukan pertemuan bersama Pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/1). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik dan Hukum Luhut Binsar Panjaitan mendesak agar KPK menangani kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan skala besar.

"Dari pada hanya mengusut Rp200 juta atau Rp500 juta, angkanya (pencucian uang) kan besar-besar, bisa triliunan. Kami punya datanya, tapi saya belum bisa membuka di depan," kata Luhut di gedung KPK Jakarta, Kamis (7/1).

Luhut menemui lima orang komisioner baru Agus Rahardjo, Basaria Panjaitan, Alexander Marwata, Saut Situmorang dan Laode M Syarif untuk melakukan koordinasi.

"Saya sebagai ketua TPPU (Tim Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang), melihat banyak masalah-masalah dana yang masih bisa ditingkatkan untuk membayar pajak. Kerja sama nanti antara tim TPPU dengan KPK dan Dirjen Pajak dalam rangka peningkatan pembayaran pajak. Kita tahu sama tahu bahwa hampir sekian ribu triliun yang belum bayar pajak, kita ingin biar cepat selesai," ungkap Luhut.

Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencuian uang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden RI No. 6 tahun 2012 pada 11 Januari 2012 yang diketuai oleh Menkopolhukam dengan Wakil Ketua Menko Perekonomian dengan Sekretaris Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Selain itu, ditambah anggota yang terdiri dari Gubernur Bank Indonesia, Menteri Keuangan, Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BIN, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme serta Kepala Badan Narkotika Nasional.

"Sekarang keinginannya itu kami dari TPPU supaya jumlah pembayar pajak itu lebih banyak. Sekarang ini kan hanya kurang dari 1 juta (orang). Kita coba supaya lebih banyak sehingga dengan demikian 'revenue' negara dari pajak bisa meningkat, dengan TPPU bekerja, semua kita dorong, kalau tidak kamu nanti bisa dikejar oleh KPK atau dikejar oleh polisi atau kejaksaan," ucap Luhut.

Upaya untuk meningkatkan jumlah pembayar pajak itu menurut Luhut dengan menerapkan RUU "Tax Amnesty" atau yang tadinya dinamakan RUU Pengampunan Nasional.

"Kita tidak tahu yang belum bayar pajak siapa saja, kita dorong supaya membayar pajak dan kemudahan-kemudahan membayar pajak itu sudah disediakan oleh pemerintah," tambah Luhut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement