REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur mengabulkan gugatan Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Jakarta Retno Listyarti terkait pencopotan jabatan secara sepihak oleh Dinas Pendidikan Pemprov Jakarta.
"Saya bersyukur atas dikabulkannya gugatan ini, saya mengapresiasi para hakim yang menangani perkara ini karena telah cermat memahami persoalan yang sebenarnya," kata Retno melalui keterangan tertulis, Kamis (7/1).
Retno Listyarti menggugat Surat Keputusan Kadisdik DKI Jakarta No 355/2015 tentang pencopotannya sebagai Kepala SMAN 3 Jakarta pada Agustus 2015 di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Jakarta. Setelah menjalani proses persidangan selama lima bulan di PTUN Jakarta, akhirnya majelis hakim mengetuk palu dan memutuskan mengabulkan gugatan perkara nomor 165/G/2015 yang diajukan Retno.
Retno mengatakan, alasan meninggalkan sekolah saat UN pada 17 April lalu untuk memenuhi undangan di salah satu TV swasta tentang kebocoran soal UN dari Google Drive yang ditemukannya. Dalam mengeluarkan SK yang ditandatangani oleh Kepala Disdik DKI Jakarta, Aries Budhiman, pada 7 Mei 2015 tersebut, Retno mendapat sanksi pencopotan jabatan atas dasar PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sebelumnya, pengacara Retno Listyarti ini, mengkhawatirkan pencopotan jabatan melalui SK Pemberhentian Kepala Sekolah yang dilayangkan kepada dirinya berdasarkan penilaian subjektif dari Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta. Pemberhentian Retno sebagai kepala sekolah karena meninggalkan sekolah saat UN, menurut kuasa hukum, merupakan momentum bagi Dinas Pendidikan (Disdik) untuk memberi sanksi seberatnya.
"Kepala Dinas cenderung berlebihan dan sewenang-wenang dalam memberikan keputusan karena sanksi tentang disiplin PNS dalam PP 53 Tahun 2010 tersebut baru dijatuhkan jika PNS tersebut tidak masuk selama lima hari berturut-turut, sedangkan Bu Retno hanya meninggalkan sekolah selama satu jam," katanya.