REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah Surat Keputusan Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM resmi dicabut, kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil muktamar Surabaya dinyatakan tidak berlaku lagi. Hal itu terhitung sejak dikeluarkannya surat pencabutan dari Menkumham tanggal 7 Januari 2016.
Surat pencabutan diterima langsung oleh Ketua Umum PPP hasil muktamar Surabaya, Muhammad Romahurmuziy (Romi). Menurut Romi, dengan dicabutnya SK Pengesahan dari Menkumham ini, kepengurusan Surabaya beserta kepengurusan di bawahnya dari muktamar Surabaya tidak berlaku lagi. Selain itu, hasil muktamar Surabaya dan Jakarta tidak sah. Sebab, muktamar Jakarta juga tidak mendapat penerbitan SK dari Menkumham.
“Tidak akan diterbitkannya SK Menkumham atas kepengurusan Jakarta yang memang tak bisa dipenuhi atas syarat-syaratnya,” ujar Romi di Jakarta, Jumat (8/1).
Baca: Romi Terima Surat Pembatalan SK Muktamar Surabaya
Menurut Romi, Menkumham tidak dapat menerbitkan SK untuk muktamar Jakarta karena ada syarat yang secara administratif tidak dapat dipenuhi. Hal itu sesuai dengan surat Menkumham kepada Dimyati dan Djan Faridz tertanggal 31 Desember 2015.
Misalnya, tingkat kehadiran pimpinan cabang yang tidak memenuhi kuorum di muktamar Jakarta. Lalu, soal masalah persyaratan sidang di muktamar Jakarta yang tidak terpenuhi sesuai dengan hasil mahkamah partai bahwa penyelenggaraan muktamar dilakukan tahun 2015 bukan 2014. Artinya, lanjut dia, memang dua muktamar, baik Surabaya maupun Jakarta, bukan muktamar yang sesuai putusan mahkamah partai.
“Secara yuridis, maka mengembalikan ke muktamar Bandung,” kata Romi menegaskan.