Senin 11 Jan 2016 13:28 WIB

Kubu Djan: Romi tak Lagi Miliki Kewenangan Gunakan Nama PPP

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Angga Indrawan
logo ppp
Foto: id.wikipedia.org
logo ppp

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil ketua umum PPP hasil Muktamar Jakarta, Habil Maratih menilai, pascakeluarnya putusan MA, diperkuat oleh fatwa Ketua Majelis Syari'ah PPP Maimoen Zubair, kepengurusan PPP hasil muktamar Surabaya tidak lagi memiliki kewenangan untuk beraktivitas mengatasnamakan partai berlambang Ka'bah tersebut.

Habil sebelumnya menemui Mbah Moen pada Ahad (10/1) di Rembang. Dalam pertemuan tersebut, Mbah Moen memberikan fatwa yang selama 20 tahun baru dua kali dikeluarkan.

"Bahwa pascapencabutan SK Kemenkumham oleh muktamar Surabaya pada 7 Januari 2016, artinya muktamar itu tidak memiliki legal standing dan memiliki kewenangan untuk mengatasnamakan PPP, baik di luar maupun di internal," kata Habil dalam konferensi pers di DPP PPP, Jakarta, Senin (11/1).

Dengan demikian, kata Habil, apa pun yang dilakukan Romi dengan membawa nama PPP, dia bertindak sebagai personal. Menurutnya, muktamar Surabaya setelah 2015 tidak lagi berlaku, sementara muktamar VII di Bandung telah habis masa berlakunya pada 2015.

"Sehingga, tidak ada muktamar lagi setelah 2015. Artinya, penyelesaiannya PPP dengan Romi dan kawan-kawan sebagai pribadi. Jadi, islah antarlembaga, selesai," ucap Habil.

Meski demikian, pihaknya tetap mencari jalan keluar bersama-sama, apakah lewat muktamar atau apakah Romi ingin menurunkan posisinya menjadi sekjen muktamar Bandung karena sudah tidak lagi memiliki legal standing.

"Jadi, secara konstitusi tidak ada lagi ruang," ujar dia.

Untuk itu, ia meminta agar Romi jangan lagi membuat manuver yang bertujuan untuk menggembosi atau membuat PPP tidak stabil. Kalau ingin menjadi ketua umum, Habil mengatakan, masih ada waktu hingga 2019.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement