Selasa 12 Jan 2016 19:57 WIB

PDIP Ingin Kembalikan Fungsi dan Wewenang MPR

Rep: Eric Iskandarsjah Z/ Red: Bayu Hermawan
 Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PDIP telah selesai menggelar Rakernas I 2016. Dalam Rakernas yang juga dihadiri oleh Menteri dan pakar itu, diperoleh 22 butir pernyataan sikap dan rekomendasi.

Beberapa poin utama dalam rekomendasi itu diantaranya adalah terkait sikap PDIP dari perspektif yuridis konstitusional.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristianto mengatakan, PDIP juga memandang perlunya mengembalikan fungsi dan wewenang MPR untuk membentuk dan menetapkan Ketetapan MPR.

"Terutama terkait pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PNSB) sebagai haluan negaran dan haluan pembangunan nasional," ujar dia dalam penutupan Rakernas di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (12/1).

Ketetapan itu akan mengikat semua lembaga negara dan wajib dilaksanakan oleh pemerintahan di semua tingkatan. Menurutnya, ini merupakan perwujudan kehendak rakyat Indonesia yang menjamin keterpaduan, kesinambungan dan keberlanjutan pembangunan nasional.

"Oleh karena itu, perlu adanya amandemen terbatas atas UUD dengan melakukan perubahan UU yang berkaitan dengan hal tersebut," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement