REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeta ulang pengikut organisasi massa (Ormas) Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) baik di Kabupaten Lampung Tengah dan lainnya. Hingga saat ini, dilaporkan sudah ada empat orang hilang diduga terkait Gafatar.
"Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Suyadi) sudah menginstruksikan Kejari (Kejaksaan Negeri) kabupaten/kota memeta ulang pergerakan Gafatar dan pengikutnya," kata Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Lampung, Yadi Rachmat, Rabu (13/1).
Ia mengatakan pihaknya tahun lalu sudah pernah mendata dan memetakan gerakan tersebut, namun sekarang sedang mencuat lagi kasus ini, pihaknya memetakan ulang penyebaran pergerakan organisasi tersebut di seluruh Lampung.
"Hal ini untuk menjaga kemungkinan penyebaran semakin meluas," ucapnya.
Yadi melanjutkan, hingga saat ini sudah ada empat orang yang dilaporkan hilang dan diduga terkait Ormas Gafatar. Keempat warga yang dilaporkan hilang terkait Gafatar, yakni laporan Kejari Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, yakni Karjan bin Sunar (43 tahun), warga Kampung Fajar Mataram, Kecamatan Seputih Mataram.
Kemudian Misnan bin Tukidi, warga Kampung Kurnia Mataram. Handoko, warga Kampung Fajar Agung, Seputih Mataram. Dan, Nabil AW, warga Kampung Kurnia Mataram. Menurut keterangan Kejari Gunung Sugih, Karjan hilang bersama Misnan dan Handoko. Ketiga warga ini hilang diduga ikut Gafatar, setelah pihak kejari mendatangi kediamannya.
Ia mengungkapkan, tim memfokuskan pemetaan di titik sentral Kabupaten Lampung Tengah. Sedangkan daerah lain belum terdeteksi penyebarannya. Untuk itu, di kabupaten tersebut dilakukan pemetaan ulang.
Yadi menyatakan kasus Gafatar di Lampung Tengah tersebut sudah pernah ditangani Bakorpakem pada tahun 2014. Warga Pubian resah dengan faham gerakan ini. Pihak MUI dan instansi terkait berhasil menyelesaikan kasus ini, dan pengurusnya bertobat.