REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat dihebohkan dengan Ormas Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Selain dihubungkan dengan banyaknya laporan orang hilang di beberapa daerah, Gafatar juga disebut-sebut mengajarkan ajaran yang menyimpang dari agama.
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jami Intel), Adi Toegarisman mengatakan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) akan meneliti Gafatar. Pakem sendiri diketuai oleh Jaksa Agung dengan anggota dari Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Polri, dan TNI.
"Kita himpun apakah Gafatar masuk dalam kriteria yang harus diwaspadai dalam area keagamaan," ujarnya di Kejaksaan Agung (Kejakgung), Rabu (13/1).
Ia mengungkapkan berdasarkan informasi dasar yang didapatkan, Gafatar ada sangkut pautnya dengan perkembangan aliran keagamaan. Termasuk ada kaitannya dengan agama Islam dan Kristen.
Karena itu, lanjutnya, Pakem akan mengundang ahli untuk memutuskan apakah Gafatar perlu diwaspadai. Jika nantinya dilarang maka, Kemendagri dan Kemenag akan menandatanginya.
"Saya juga meminta ke Kejati seluruh Indonesia untuk melaporkan perkembangan Gafatar," katanya.
Pakem, kata Adi, juga sedang menghimpun siapa saja tokoh dari Gafatar itu sendiri. Termasuk berapa jumlah anggota dan kegiatannya.
Kejakgung juga telah memonitor Gafatar sejak beberapa bulan lalu. Adi menuturkan, kegiatan Gafatar masih terlihat sebagai kegiatan sosial.
Pakem akan memanggil pihak dari Gafatar untuk dimintai keterangan. "Gafatar diundang setelah tim Pakem kumpul kedua kalinya. Kalau diperlukan informasi baru dipanggil," tambahnya.