Jumat 15 Jan 2016 17:50 WIB

Harga Rumah Bersubsidi Dibatasi

Rep: Sonia Fitri/ Red: Nur Aini
Perumahan (ilustrasi).
Foto: dok. Republika
Perumahan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Daya beli masyarakat untuk membeli rumah dinilai perlu dijaga di tengah proses pemulihan ekonomi nasional. Pemerintah melalui  Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) pun menyusun sejumlah strategi menjaga daya beli tersebut.

"Salah satunya penjagaannya yakni dengan mengontrol harga rumah dengan memberikan batasan harga rumah bersubsidi per wilayah," kata Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kemenpupera Maurin Sitorus, Jumat (15/1). Ia menegaskan, harga rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah tidak diserahkan ke mekanisme pasar akan tetapi dikontrol oleh pemerintah.

Strategi selanjutnya yakni memberikan kemudahan dengan membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah bersubsidi baik rumah susun maupun rumah tapak sebesar 10 persen dan suku bunga sebesar 5 persen. Masa pinjaman atau tenor selama 20 tahun. Strategi tersebut diharapkan efektif menjaga daya beli masyarakat sekaligus menyukseskan Program Sejuta Rumah.

Upaya lain yang juga dilakukan oleh pemerintah yakni meningkatkan sinergi atau kerja sama dengan para pengembang dan perbankan. Selanjutnya, kata Maurin, pemerintah memberikan kemudahan berupa suku bunga kredit konstruksi yang diberikan oleh perbankan untuk para pengembang.

"Hal yang paling penting dalam menjaga daya beli masyarakat untuk sektor perumahan adalah mendorong pengembang untuk menekan profitnya atau menurunkan profit marjin, khususnya dalam pembangunan rumah bersubsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement