REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk memenuhi panggilan DPR pekan depan. Pemanggilan itu untuk mengklarifikasi penggeledahan ruang anggota DPR oleh KPK.
Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, pimpinan KPK akan menjelaskan seluruh prosedur penggeledahan. "Kami siap untuk menjelaskan prosedur penggeledahan kemarin," kata Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (18/1). (DPR Panggil KPK Soal Pengawalan Polisi Bersenjata).
Menurut Yuyuk, dalam penggeledahan tersebut, tidak ada pelanggaran prosedur yang dilakukan penyidik KPK. Saat itu ruang kerja anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto dan Yudi Widiana digeledah. "Tidak ada yang salah dari penggeledahan itu," kata Yuyuk.
Pencantuman nama Damayanti dalam surat, kata Yuyuk, bukan untuk menunjukkan tempat yang akan digeledah. Menurut dia, nama Damayanti dan kawan-kawan yang tercantum dalam surat penggeledahan menunjukkan penggeledahan ini dilakukan atas nama tersangka Damayanti dan kawan-kawan.
"Tidak menunjukkan tempat, tapi menunjukan penggeledahan dilakukan atas nama tersangka Damayanti dan kawan-kawan," katanya.
Yuyuk menambahkan, terkait kehadiran Brimob bersenjata lengkap, lanjut dia, hal itu telah sesuai dengan prosedur penggeledahan. "Tidak ada perbedaan antara prosedur penggeledahan di DPR dengan penggeledahan yang dilakukan KPK di tempat lain sebelumnya," katanya.
Menurut Yuyuk, kehadiran Brimob untuk mengamankan proses penggeledahan sesuai Pasal 127 dan Pasal 128 KUHAP.