Selasa 19 Jan 2016 05:45 WIB

MUI: Fatwa Tentang Gafatar Masih Tahap Pengkajian

Rep: C23/ Red: Bayu Hermawan
Akun Twitter Gafatar
Foto: dok
Akun Twitter Gafatar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin AF mengatakan saat ini pihaknya belum bisa menerbitkan fatwa terkait Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).

Ia memprediksi fatwa tersebut akan rampung dan diumumkan pada awal Februari mendatang. Hasanuddin mengungkapkan saat ini kasus Gafatar masih didalami oleh Komisi Pengkajian dan Peneletian MUI.

"Sekarang masih tahap pengkajian. Nanti setelah selesai dan rampung pengkajian informasi dan datanya (Gafatar), baru dibawa ke Komisi Fatwa," jelasnya pada Republika.co.id, Senin (18/1).

Ia juga mengaku belum mengetahui persis tentang adanya penerbitan fatwa sesat oleh MUI di daerah. Kendati demikian, menurutnya, hal itu tidak menjadi masalah bagi MUI Pusat.

Karena menurutnya, selama MUI di daerah memang telah memiliki data dan informasi yang valid tentang kesesatan Gafatar, sah-sah saja mereka mengeluarkan fatwa sesat.

Namun, ia menegaskan bahwa fatwa yang bersifat nasional, tetap harus diterbitkan oleh MUI Pusat. "Kalau sifatnya nasional, yaa pusat yang putuskan," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement