Selasa 19 Jan 2016 19:55 WIB

PAN Tolak Revisi UU MD3 Jika Pimpinan Sekarang Diubah

Rep: agus raharjo/ Red: Joko Sadewo
Yandri Susanto.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Yandri Susanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Amanat Nasional (PAN) belum menentukan sikap terkait usulan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang diusulkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Sekretaris Fraksi PAN, Yandri Susanto menegaskan, pihaknya baru akan menentukan sikap apakah revisi UU MD3 ini masuk program legislasi nasional prioritas 2016 setelah membaca draf dari PDIP.

Pada Selasa (19/1) hingga Kamis nanti, Badan Legislasi (Baleg) DPR akan membahas RUU yang diusulkan masuk prolegnas prioritas 2016. PAN masih menunggu draf revisi UU MD3 yang diusulkan PDIP. Namun, kalau revisi UU MD3 ini akan membuat paket pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) berubah, PAN akan menolak revisi dilakukan periode ini.

“Kalau untuk mengubah paket pimpinan AKD yang saat ini ada, PAN akan menolak, akan membuat gaduh lagi,” kata Yandri pada Republika.co.id, Selasa (19/1).

Yandri menambahkan, PAN hanya akan sepakat revisi UU MD3 dapat mengubah sistem paket pimpinan AKD untuk hasil pemilihan umum legislatif yang akan datang. Anggota Komisi II DPR RI ini menilai, revisi terbatas UU MD3 sudah dilakukan saat terjadi kegaduhan soal posisi pimpinan AKD beberapa waktu lalu.

Dari revisi tersebut, UU MD3 mengakomodasi partai Koalisi Indonesai Hebat (KIH) untuk mendapat kursi di pimpinan AKD. Yaitu dengan menambah jumlah pimpinan AKD.

Jadi, kalau saat ini PDIP ingin mengusulkan revisi UU MD3 untuk mengubah sistem paket pimpinan AKD, PAN tegas akan menolak. PAN hanya akan ikut membahas revisi jika ada kepentingan nasional yang mendesak dan perlu dilakukan saat ini.

“Terlebih baru setahun UU MD3 ini disahkan, baru beberapa waktu lalu direvisi lagi untuk mengakomodasi KIH,” tegas Yandri.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ النِّسَاۤءِ اِلَّا مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۚ كِتٰبَ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَاُحِلَّ لَكُمْ مَّا وَرَاۤءَ ذٰلِكُمْ اَنْ تَبْتَغُوْا بِاَمْوَالِكُمْ مُّحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسَافِحِيْنَ ۗ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهٖ مِنْهُنَّ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةً ۗوَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهٖ مِنْۢ بَعْدِ الْفَرِيْضَةِۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا
Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dan dihalalkan bagimu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu jika kamu berusaha dengan hartamu untuk menikahinya bukan untuk berzina. Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah maskawinnya kepada mereka sebagai suatu kewajiban. Tetapi tidak mengapa jika ternyata di antara kamu telah saling merelakannya, setelah ditetapkan. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

(QS. An-Nisa' ayat 24)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement