REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Refly Harun menuturkan, terorisme masuk di dalam pidana khusus, sepertinya tindak pidana korupsi dan kemanusiaan. Sehingga sudah sewajarnya mendapatkan penanganan khusus.
Tetapi, ia menyebut penanganannya juga tidak boleh disalahgunakan. “Tidak boleh menangkap orang yang tidak bersalah, seperti untuk menggarap lawan politik,” kata dia kepada Republika.co.id, Rabu (20/1).
Karena itu, UU terkait terorisme tidak boleh melanggar hak azasi manusia. Meski petugas harus tegas menangkap pelaku teror, tetapi jangan sampai melanggar HAM.
“Spekulatif, apapun itu yang namanya aturan tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang dan harus terukur, tetap menghargai hak asasi manusia,” kata dia.
Dia melihat harus ada keseimbangan di sana, tidak hanya menyangkut aturan-aturan sendiri tetapi menyangkut pelaksanaan hukum atau UU di lapangan. Jadi Refly melihat, permasalahan terorisme di Undang-Undang No 15 Tahun 2003, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Tetapi lebih kepada pelaksanaan di lapangan.