REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Negara diminta melindungi hak konstitusional para pengikut maupun mantan pengikut Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Namun apabila pengikut atau eks pengikut Gafatar tersangkut pelanggaran hukum, maka aparat berwenang juga wajib memprosesnya.
"Pemerintah tetap melakukan proses hukum yang dilakukan oleh mereka. Secara hukum harus dilihat kasus per kasus," ujar Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Maneger Nasution, Kamis (21/1).
Artinya dalam kasus per kasus, apa yang dilakukan oleh anggota atau mantan anggota Gafatar tersebut masuk ke tindak kriminal atau tidak. Contohnya, dalam kasus dr Rica Tri Handayani. Dua pelaku diduga membujuk Rica menguasai harta, dan hal ini termasuk kriminal murni. "Untuk membuktikan apakah Gafatar salah, sejatinya biarlah proses hukum yang menentukan," kata Maneger. Oleh karenanya, ada baiknya kasus Gafatar ini harus dilihat satu-satu.
(Baca Juga: Negara Wajib Lindungi Keselamatan Pengikut Gafatar).
Seperti diberitakan sebelumnya. Di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, sudah 1.119 orang warga negara pengikut atau mantan pengikut Gafatar kini ditampung di Bekangda. Mereka terdiri dari 370 laki-laki, 312 perempuan, dan 437 anak-anak warga negara Indonesia (WNI). Jumlahnya 318 kepala keluarga (KK).