Kamis 21 Jan 2016 16:27 WIB

Pakem: Gafatar Tidak Sholat Lima Waktu

Adi Toegarisman
Adi Toegarisman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Pusat menyatakan ormas Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) terindikasi melakukan penyimpangan dari agama Islam, salah satunya dengan tidak menjalankan sholat lima waktu.

"Puasa Ramadhan dilarang, kemudian naik haji merupakan jalan biasa-biasa," kata Wakil Ketua Tim Pakem Pusat, Adi Toegarisman yang juga Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) di Jakarta, Kamis (21/1).

Adi melanjutkan, kemudian Ahmad Mossadeq dianggap sebagai messiah atau juru selamat atau sebagai nabi. Ia mengungkapkan, hal itu merupakan dari hasil tim investigasi anggota Pakem Pusat yang terdiri dari Kejaksaan Agung, kepolisian, TNI, kementerian agama, kementerian dalam negeri, dan MUI.

Sehingga akhirnya dikeluarkan rekomendasi pelarangan atas kegiatan Ormas Gafatar yang berkedok kegiatan agama yang selanjutnya menunggu fatwa dari MUI dan setelah itu akan ditandatangani oleh Kejaksaan Agung, Kemendagri dan Kemenag dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB).

Semenyara Ketua Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI, Utang Ranuwijaya menyatakan eksodus ke kalimantan sama seperti hijrah. "Jelas Al Qiyadah Al Islamiyah sudah masuk dalam 10 ketentuan aliran sesat," tegasnya.

Ia menjelaskan dari beberapa indikator, Fatar adalah metamorfosis dari Al Qiyadah Al Islamiyah pimpinan Ahmad Moshaddeq. Ahmad Mossadeq dikenal sebagai pendiri aliran sesat Al Qiyadah Al Islamiyah yang sempat menghebohkan masyarakat pada 2006 karena mengaku dirinya sebagai Nabi dan Rasul. Karena itu, MUI saat ini sedang melakukan pendalaman terkait kasus Gafatar.

"Insya Allah bulan ini selesai. Paling tidak komisi pengkajian akan melaporkannya pekan depan dan setelah itu pimpinan akan memerintahkan komisi fatwa untuk mengeluarkan fatwa terkait temuan itu," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement