Kamis 21 Jan 2016 17:51 WIB

MUI Jatim Restui Warga Bekukan Aktivitas Jemaat Ahmadiyah

Aksi unjuk rasa menuntut pembubaran Ahmadiyah.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Aksi unjuk rasa menuntut pembubaran Ahmadiyah.

REPUBLIKA.CO.ID, TULUNGAGUNG -- Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur merestui keputusan yang diambil masyarakat Desa Gempolan, Kecamatan Pakel, soal pembekuan atau penghentian seluruh aktivitas ibadah jamaah Ahmadiyah di daerah tersebut.

"Karena Ahmadiyah sudah dinyatakan sebagai aliran sesat yang tidak boleh berkembang di wilayah hukum Indonesia," kata Sekretaris MUI Tulungagung, Muhaji Rofi'i, di Tulungagung, Kamis (21/1). Selama fatwa MUI pusat tersebut belum dicabut, dan pemerintah tidak memberi izin kegiatan organisasi massa/keagamaan Ahmadiyah, Rofi'i menegaskan sikap serupa akan diambil MUI Tulungagung.

Selain itu, lanjut dia, pemberian restu terhadap kelompok massa di Desa Gempolan didasarkan pada hasil kesepakatan atau perjanjian yang ditandatangani bersama, warga Ahmadiyah tidak akan pernah lagi menggunakan sarana ibadah (masjid) untuk melakukan kegiatan dakwah atau ibadah. "Dulu, kesepakatan bersama antara warga Desa Gempolan dengan jamaah Ahmadiyah adalah untuk tidak lagi menggunakan masjid Ahmadiyah di Desa Gempolan untuk aktivitas ibadah," ujarnya.

Temuan warga Desa Gempolan yang kembali mendapati adanya aktivitas ibadah di dalam rumah ibadah Ahmadiyah yang berlokasi di halaman rumah Ja'far, pengurus Ahmadiyah setempat sepekan lalu, tak pelak membuat warga resah. Terlebih, Ja'far dan Edy, dua kepala keluarga yang diidentifikasi sebagai penganut Ahmadiyah di Tulungagung beberapa kali kedapatan mengundang ustadz untuk mengaji di tempat mereka.

"Munculnya kembali aktivitas kelompok Ahmadiyah ini yang kemudian memicu keresahan. Jadi kalau sekarang digunakan lagi, itu melanggar kesepakatan juga fatwa MUI yang menyatakan Ahmadiyah aliran sesat," katanya.

Sebelumnya, Pengurus Jamaah Ahmadiyah Jawa Timur, Selasa (19/1), sempat mendatangi perangkat Desa Gempolan, Kabupaten Tulungagung guna mengklarifikasi dugaan intimidasi terhadap dua anggotanya saat penandatanganan surat pernyataan tidak melakukan segala bentuk aktivitas ibadah di tempat ibadah Ahmadiyah di desa tersebut.

Saat itu, pengurus Ahmadiyah yang datang berjumlah 10 orang dan diterima langsung oleh Kepala Desa Gempolan, Isroful Mustafa yang didampingi sejumlah perangkat desa lain serta Muspika Pakel. Setelah mendapat penjelasan serta klarifikasi langsung dengan dua anggota Ahmadiyah Desa Gempolan atas nama Ja'far dan Edi Susanto, diperoleh konfirmasi penutupan tempat ibadah milik jamaah Ahmadiyah tidak ada unsur paksaan. Edi dan Ja'far mengakui sukarela menutup tempat ibadah mereka demi menghindari keresahan masyarakat sekitar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement