Kamis 21 Jan 2016 18:09 WIB

JK Minta Pemuka Agama Luruskan Ideologi Gafatar

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bayu Hermawan
Jusuf Kalla
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keberadaan organisasi Gafatar dinilai mengganggu ketenangan masyarakat Indonesia. Wakil Presiden Jusuf Kalla pun menilai ideologi organisasi Gafatar harus diluruskan oleh para pemuka agama.

"Gafatar itu kan paham, ideologi. Tentu pertama ideologinya harus diluruskan. Itu jadi tugas, katakanlah majelis ulama, tugas para dai dan sebagainya," kata JK di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (21/1).

Terkait dengan warga yang tergabung dalam organisasi tersebut, JK menyampaikan sejauh ini belum dinyatakan melanggar hukum. Sebab itu, warga yang tergabung keanggotaan Gafatar pun perlu dikembalikan ke masyarakat dan perlu dilindungi.

Selain itu, JK juga mengimbau agar masyarakat dapat menerima kembali mantan anggota Gafatar. Lebih lanjut, jika organisasi tersebut tidak terdaftar dan tak memiliki izin, maka Gafatar tak bisa dibubarkan. Namun, ia kembali menekankan ideologi kelompok tersebut harus diluruskan.

"Gafatar itu kan apakah masih sebagai organisasi atau sebagai paham, berbeda kan. Sebagai organisasi pasti dia harus bubar karena melanggar aturan-aturan umum, sebagai ideologi harus diluruskan," jelas JK.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Pemerintah RI sedang mengkaji apakah Gerakan Fajar Nusantara atau Gafatar akan ditetapkan menjadi organisasi terlarang.

"Sedang diselidiki jaksa agung muda kita," kata dia di Bengkulu, Kamis (21/1).

Status Gafatar sampai sekarang kata Mendagri belum menjadi organisasi terlarang yang masuk daftar hitam organisasi di Indonesia.

Sementara, untuk penanganan saat ini Pemerintah Pusat sedang mengupayakan mantan pengikut Gafatar yang masih berada di Kalimantan Barat untuk dipulangkan ke kampung halaman masing-masing.

Namun permasalahan pemulangan tersebut tidak sesederhana itu. Menurut Tjahjo ada sejumlah permasalahan lain yang harus diselesaikan untuk memulangkan mantan pengikut Gafatar.

"Masalahnya, apakah mereka masih diterima lagi di daerah asal, mudah-mudahan masih ada tempat tinggal," ucapnya.

Rakyat diharapkan tidak menghukum mantan pengikut aliran tersebut. Mereka, kata Mendagri, juga merupakan bagian dari masyarakat.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement