REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pemerintah dan aparat keamanan harus menjamin hak anak- anak eks anggota ormas Gafatar, yang dalam waktu dekat akan dikembalikan ke kampung halaman masing- masing.
Jaminan ini menjadi penting, dalam rangka penegakan prinsip- prinsip non diskriminasi. Karena anak- anak ini –sesungguhnya-- juga menjadi ‘korban’ ketika orang tuanya bergabung dengan ormas Gafatar.
“Komnas Anak menolak, anak- anak eks angota Gafatar dilibatkan dalam tindakan orang tuanya yang dilarang Pemerintah,” kata Sekretaris Jenderal Komnas Anak Samsul Ridwan, Jumat (22/1).
Dalam persoalan Gafatar, jelasnya, anak- anak harus dipisahkan atau dibebaskan dari segala bentuk kekerasan, stigmatisasi dan beban dosa orang tuanya. Dalam hal ini ia menyebut peran Pemerintah dan aparat keamanan sangat penting.
Menurutnya, menempatkan anak dalam situasi sulit, seperti stigmatisasi, membatasi akses dan memisahkan secara paksa adalah bentuk kekerasan itu sendiri. Karena itu anak- anak eks anggota Gafatar ini perlu perhatian khusus. Dia meminta jangan sampai hak- hak dasar mereka juga ikut terampas. “Seperti hak untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, perlindungan, hak untuk hidup dan lainnya,” lanjut Ridwan melalui sambungan telepon.
Karena itu, Komnas Anak mendesak Pemerintah agar dalam skema asimilasi para anggota eks Gafatar ke tengah masyarakat juga mengupayakan pemulihan secara psikologis dan pemenuhan hak-hak dasar anak-anak.
Jangan sampai mereka turut menanggung beban akibat gerakan dan ideologi yang diyakini oleh orang tua atau keluarganya. “Ingat, di sana anak tidak berdaya. Karena dibawa (terpaksa) orang tuannya untuk ikut bergabung,” lanjutnya.